Aturan Pelarangan Penggunaan Cantrang Ditunda Sementara
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo. Foto: Jaka/od
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo menilai aturan pelarangan penggunaan cantrang yang ditetapkan pemerintah bukan dicabut atau dibatalkan, melainkan ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Pemerintah tidak mencabut atau membatalkan aturan pelarangan penggunaan cantrang dan sejenisnya, namun hanya menunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ujar politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini di ruang rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Dengan kata lain tambah Rahmad, penundaan aturan pelarangan cantrang tersebut sifatnya hanya sementara sampai nelayan benar-benar siap untuk bisa terlepas atau pindah ke alat penangkapan ikan lain yang dinilai lebih ramah lingkungan.
Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, usai melantik Lima Pejabat Negara yang baru pada Rabu (17/1/2018), Presiden Joko Widodo menerima lima perwakilan nelayan yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI), yang saat itu tengah menggelar unjuk rasa di dekat Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Usai pertemuan tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan kepada ribuan nelayan bahwa ijin penggunaan cantrang diperpanjang tanpa batasan waktu, tapi tidak boleh menambah kapal. (ayu/sc)